Selamat Datang, Welcome, Bienvenidos,Benvenuto, Bem-vindo, Willkommen, MarHaban, Hos geldiniz...

Kamis, 21 Maret 2013

Mempertanyakan Masa Depan Ekonomi Kerakyatan


Dalam konstelasi perekonomian dunia, terdapat 2 kutub paling ekstrem sistem perekonomian. Sistem kapitalisme dan sosialisme merupakan 2 sistem yang dianggap paling ekstrem dalam sistem percaturan ekonomi dunia. Sistem kapitalisme pada umumnya diidentikkan dengan sistem ekonomi yang berbasis pada kebebasan hak kepemilikan individu, bertumpu pada akumulasi modal sebagai mesin pertumbuhan ekonomi, serta mengagungkan kekuatan mekanisme pasar dalam menyelesaikan masalah. Para penganutnya menganggap pada jangka panjang segala permasalahan akan terselesaikan dengan mekanisme pasar, capur tangan pemerintah yang terlampau jauh justru akan mendistorsi atau merusak kedigdayaan kemampuan pasar memperbaiki keadaan. Di titik seberangnya, kaum sosialis menganggap peran pemerintah layaknya dewa yang dapat menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Hak pribadi diacuhkan dan kebebasan individu dibatasi. Dengan bertumpu pada sentralisasi pemerintahan dan proses pengambilan keputusan, para penganut intervensionis menawarkan konsep keadillan yang distributif.

Diusung oleh 2 negara adidaya di masa lampau (AS dan Uni Soviet), hegemoni keduanya kemudian merasuk ke relung-relung perekonomian negara-negara berkembang. Perang dingin antar kedua negara indungnya berusaha menemukan sebanyak mungkin “pengikut”. Indonesia sebagai negara yang memiliki anugerah SDA melimpah, tak lepas dari sergapan tarik menarik kedua kutub perekonomian tersebut.

Dalam perjalanannya, Indonesia yang telah jera dan trauma dengan indung sistem pemerintahan dari sistem perekonomian sosialis karena peristiwa 30 September 1965, tampaknya lebih condong menerima dan mengembangbiakkan sistem kapitalis. Terlepas dari perdebatan panjang tentang makna kapitalisme liberalisme yang sesungguhnya, serta penyempitan dan penjelekkan makna kapitalisme di Indonesa masa kini, Indonesia memang telah condong ke arah kapitalisme. Walaupun pada perkembangannya pula, Indonesia seperti banyak negara  di dunia, tidak murni menerapkan (baca:terterapkan) sistem kapitalisme.

Amanah Konstitusi
Setelah merdeka, Indonesia kemudian menyiapkan kelengkapan sebagai sebuah negara yang mandiri secara hukum, politik dan pemerintahan. Sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia memiliki konstitusi yang mempertimbangkan kesejahteraan yang seakan tidak didapatkan selama 3,5 abad masa kolonial. UUD 1945 sebagai landasan hukum terkuat dibuat sebagai kelengkapan negara merdeka.

Di ranah ilmu ekonomi, pasal 33 dalam UUD 1945 merupakan pasal yang krusial bagi perkembangan perekonomian Indonesia. Menurut banyak ekonom, pasal 33 merupakan amanat konstitusi yang berkaitan dengan sistem perekonomian yang seharusnya dianut Indonesia. Sistem perekonomian yang dimaksud yakni sistem ekonomi kerakyatan. Dan pasal-pasal yang termaktub didalamnya merupakan komponen pelengkap sistem ekonomi kerakyatan tersebut.

Salah satu tokoh yang gigih memperjuangkan ekonomi kerakyatan di era modern adalah Revrisond Baswir, Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada. Ia menulis dalam artikelnya yang berjudul “Ekonomi Kerakyatan vs Neoliberalisme” (2010), beberapa prinsip dasar ekonomi kerakyatan antara lain: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang  produksi  yang  penting  bagi  negara  dan  yang  menguasai  hajat  hidup  orang  banyak dikuasai  oleh  negara;  dan  (3)  bumi,  air,  dan  segala  kekayaan  yang  terkandung  didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketiga poin tersebut tidak lain adalah 3 ayat yang ada dalam pasal 33 UUD 1945.

Dalam artikel yang sama, Baswir juga menulis bahwa ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang jauh berbeda dari sistem ekonomi neoliberalisme. Ia juga terkesan membenci sistem liberalisme yang berkembang di Indonesia. Menurutnya neoliberalisme yang  masuk di Indonesia salah satunya oleh mahasiswa-mahasiswa Indonesia yang kuliah di AS (baca: mafia Barkeley) hanya menyebabkan berbagai keburukan. Degradasi lingkungan hasil eksploitasi besar-besaran hingga kesenjangan pendapatan merupakan hasil dari neoliberalisme. Maka di akhir tulisannya, Baswir berpendapat sudah semestinya ekonomi kerakyatan diterapkan di Indonesia. Sudah semestinya amanah konstitusi ditunaikan oleh pemimpin negeri ini. Maka, sudah semestinya rakyat memilih pemimpin yang mempunyai visi menjauhkan neoliberalisme dan menerapkan sistem ekonomi kerakyatan.

Belum Sempurna
Namun ternyata tidak semua pihak setuju dengan pendapat Revrisond Baswir. Munawar Ismail, Guru Besar sekaligus Ketua Pusat Kajian Ekonomi Kerakyatan Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya berpendapat sistem ekonomi kerakyatan masin belum siap diterapkan karena belum memiliki kelengkapan sistem yang sudah semestinya terpenuhi.

Dalam tulisannya yang berjudul “Membumikan Ekonomi Kerakyatan” (2011), Prof Munawar berangkat dari penjelasan mengenai ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi. Ia juga berangkat dari pemikiran Baswir bahwa demokrasi ekonomi merupakan nama lain dari ekonomi kerakyatan. Namun Prof Munawar mengungkapkan demokrasi ekonomi yang terjadi di Indonesia bersifat dualistik. Di satu sisi mengedepankan sifat individualitas dan kebebasan pribadi, di sisi lain terdapat pemimpin yang mengawasi. Selanjutanya, Prof Munawar menjelaskan penafsiran ekonomi kerakyatan yang bersifat parsial yang lebih banyak terjadi di Indonesia. Bersifat parsial karena ada diskriminasi dan pembedaan, dimana ujung tombak kebijakan berpusat pada kepentingan rakyat kecil. Pada akhirnya, hal ini justru menyebabkan rakyat kecil terkurung dan terpisah dari pusat kegiatan ekonomi nasional.

Pada akhir tulisannya, Prof  Munawar meragukan jika ekonomi kerakyatan yang bersifat holistik benar-benar diterapkan, Indonesia dapat serta merta menjadi lebih baik. Hal ini disebabkan karena menurutnya ekonomi kerakyatan belum memiliki kelengkapan berupa sistem dan subsistem yang jelas dan rinci. Sebagai contoh, sistem ekonomi kerakyatan belum memiliki sistem kepemilikan yang jelas. Hal ini berbeda dengan sistem kapitalis yang sudah jelas mengatur sistem kepemilikan. Misalnya berapa proporsi dan bagaimana posisi kepemilikan individu dan kepemilikan bersama dalam sistem ekonomi nasional. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan perbedaan tafsir oleh pemerintahan yang berlangsung dan bermaksud menerapkan ekonomi kerakyatan. Beda tafsir ini menyebabkan terputusnya rantai pembangunan antar generasi , yang pada gilirannya menyebabkan kesejahteraan rakyat semakin sulit tercapai.

Selaras dengan pemikiran Prof Munawar, Prof Ahmad Erani dari Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya juga menganggap bahwa pemahaman pasal 33 ayat 1 sebagai “kotak hitam yang belum terselesaikan”. Dalam tulisan berjudul “Memantapkan Ekonomi Konstitusi” (2013), Prof Erani  mengusulkan 5 hal untuk dilakukan dalam rangka penerapan ekonomi kerakyatan, yakni: (1) aset produktif harus berada di tangan rakyat, bukan dikuasai oleh segelintir pelaku ekonomi. Aset produktif yang paling penting adalah tanah dan modal; (2) produksi dan distribusi ekonomi di tangan rakyat (dengan spirit koperasi), kecuali untuk sektor-sektor tertentu yang memerlukan penguasaan teknologi ataupun kebutuhan modal yang besar; (3) kebijakan permodalan yang mudah diakses oleh rakyat dan murah; (4) penguatan organisasi ekonomi rakyat, baik dalam bidang produksi, distribusi, pemasaran, dan lain-lain; dan (5) struktur pasar yang memihak pelaku ekonomi rakyat dengan jalan mengembangkan kerjasama usaha, bukan persaingan usaha.

Keraguan akan masa depan ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi khas Indonesia memang berdasar. Sebagai amanah konstitusi, ekonomi kerakyatan memang merupakan amanah dari founding father republik ini. Namun begitu, tidak serta merta kita harus melaksanakannya tanpa persiapan yang matang. Sistem yang tidak tersistem dan terrencana, justru berpeluang menghambat proses penyejahteraan rakyat sebagai visi bangsa. Namun jika nantinya benar-benar diterapkan, ekonomi kerakyatan harus disesuaikan dengan nilai kehidupan bangsa ini. Dapatkah bentuk holistik dari sistem ekonomi kerakyatan diterapkan? Patut dipertanyakan.



Daftar Pustaka
Erani, Ahmad. 2013. “Memantapkan Ekonomi Konstitusi. Dimuat dalam harian “Seputar Indonesia” edisi 28 Februari 2013.
Ismail, Munawar. 2011. Membumikan Ekonomi Kerakyatan. Dimuat dalam koran “Inspirasi” edisi Maret 2011
Baswir, Revrisond. 2010. Ekonomi Kerakyatan vs. Neoliberalisme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar